Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan

Sebenarnya perdagangan miras sudah dilarang keras oleh pemerintah. Akan tetapi namanya juga orang jualan, dimana kalau sudah kepepet ya apapun dijualnya, meski itu tergolong barang haram ataupun terlarang sekalipun.

Disamping itu, untuk peminat dari minuman keras ini juga masih cukup banyak di Indonesia sendiri. Miris memang, meski sudah diberantas dan diamankan, tetap saja ada yang mengkonsumsinya.

Polres Blitar menangkap 31 pedagang minuman keras oplosan berbagai merek dan arak jowo (Arjo) digiring ke mapolres, Jumat (8/5/2020).

Penangkapan ini menyusul tewasnya delapan orang warga setelah melakukan pesta miras.

Dari 31 penjual miras yang diamankan, 27 di antaranya adalah emak-emak.

Sembari mengenakan masker, mereka dibariskan di halaman mapolres, berikut barang buktinya.

Para wanita tersebut saat berada di kantor polisi kelihatan takut dan meratap minta pulang.

"Wis kapok aku, gak dodolan miras maneh. Batine gak sepiro dadi rentang-renteng (Sudah kapok nggak jualan miras lagi.

Untungngya nggak seberapa urusannya panjang)," ujar salah satu emak dengan suara parau.

Hasil razia yang digelar, Kamis (7/5) malan ditemukan sebanyak 280 botol miras.
Ada produk pabrik dan 280 liter berupa arjo.

Arjo adalah minuman hasil fermentasi, dan cara menjualnya dikemas bungkus plastik atau botol bekas air mineral, atau jeriken.

"Kami sengaja merazia besar-besaran, agar tak sampai terjadi peristiwa serupa (delapan orang tewas dan empat lainnya kritis akibat pesta miras)," kata AKBP Ahmad Fanani, Kapolres Blitar.

Razia yang digelar adalah selang empat hari setelah peristiwa yang menggegerkan wilayah Kabupaten Blitar.

Sebab, di saat umat Islam menjalankan ibadah puasa, justru mereka menggelar pesta miras hingga berhari-hari, dan berakhir dengan maut menjemputnya.

"Kami tak mau terjadi kasus serupa," papar AKBP Fanani.

Dalam razia itu, semua anggota dan polsek jajaran dikerahkan di masing-masing wilayah.
Seperti yang terjadi pada Kamis (7/5) malam kemarin, petugas Polsek Wlingi merazia tujuh titik.

Salah satunya, petugas mendatangi rumah Ny Susiani (52), warga Kelurahan Tangkil, Kecamatan Wlingi.

Saat itu, petugas datang dengan delapan orang dan menumpang mobil dinas jenis pikap.

Setiba di rumah Susiani, yang saat itu tokonya sudah tutup, petugas mengetuk pintu berkali-kali.

Begitu pemilik keluar dan terlihat kaget saat tahu banyak petugas di depan tokonya.

Ditanya soal miras yang dijualnya, ia mengaku sudah lama tak berjualan.

Namun, petugas tak percaya karena informasinya ibu ini masih menjual arak jowo.

Akhirnya petugas menggeledah ke dalam tokonya, dan ditemukan miras sebanyak 10 botol dengan merek Whisky, tujuh botol Vodka, 10 botol bekas air mineral yang berisi arjo.
Harganya Rp 75.000/botol botol bekas air mineral atau berukuran 1,5 liter.

"Begitu ditemukan miras, kami perintahkan agar para penjualnya juga diamankan.

Sebab, kebanyakan mereka merupakan penjual kambuhan," ungkapnya.

Menurutnya, mereka itu kebanyakan sudah lama berjualan.

Berikutnya, petugas memburu pemasoknya karena mereka itu yang menyuplai miras kepada para penjual itu.

Kapolres menegaskan, para penjual miras dijerat pasal Tipiring dan mereka harus menjalani persidangan.

Khusus untuk Mk, penjual miras yang menewaskan delapan orang dan yang empat korban lainnya kritis dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Mendengar ucapan kapolres, Mk yang ada di dekatnya hanya merunduk.
Ia sudah pasrah dengan apa yang akan dialami. Bahkan, saat digelar kasus itu, satu-satunya penjual miras, yang tangannya diborgol cuma Mk.

"Dengan kejadian itu, kami sudah memerintahkan petugas Satpol PP untuk melakukan patroli rutin.

Dan, harus bersama polres atau polsek saat razia," ujar M Rijanto, Bupati Blitar, yang hadir saat rilis berlangsung di halaman Polres Blitar.

sumber.Berita.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasca Tewasnya 8 Orang Karena Miras, 27 Emak-emak Pedagang Miras Diamankan"

Post a Comment