Apakah Saya Bisa Tuntut Tetangga yang Parkir Mobil di Jalan Kompleks?



 Hidup bermasyarakat dan bertetangga, tidak bisa lepas dengan segala permasalahannya. Salah satunya adalah soal parkir kendaraan di jalan kompleks perumahan dan bukan di garasi mobil.

Masalah di atas, kadang membuat hidup bertetangga tidak harmonis. Sebab, kendaraan tersebut bisa membuat mobil kita susah keluar rumah dan ketidaknyamanan lainnya. Hal itu disampaikan seorang pembaca dari Serpong, Tangerang Selatan. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Salam sejahtera

Saya Wiwid dari Serpong, Tangerang Selatan. Kami tinggal di perumahan dengan jalan aspal yang cukup untuk lewat 2 mobil.

Bagaimana menyikapi tetangga saya (Bapak B) yang selalu parkir kendaraan di luar pagar meskipun di depan rumahnya sendiri dan merasa bahwa jalan di depan adalah haknya?

Hal seperti ini menimbulkan gangguan:


Apa jadinya kalau saya dan Pak B bersikukuh parkir di depan rumah masing-masih karena merasa berhak? Tentu kendaraan tidak akan bisa lewat gang perumahan kami.
Pertama, menyulitkan saya keluar masuk garasi.

Kedua, bila ada tamu saya atau keperluan saya memarkir di depan rumah saya yang sifatnya hanya sementara/sebentar ketika mobil Pak B sedang pergi, maka Pak B ini ketika datang akan tetap memarkir mobilnya di depan rumahnya tanpa peduli ada mobil yang sudah parkir lebih dulu di rumah saya sehingga kendaraan lain tidak bisa lewat.

Apakah orang-orang seperti ini kalau tidak bisa diajak bermusyawarah bisa dituntut secara hukum?

Adakah undang-undangnya bagi penghuni perumahan yang tidak mau parkir di carportnya sendiri?

Terima kasih..
sukses selalu

Wiwid (Nama samaran)

Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik's Advocate menghubungi Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember. Berikut jawabannya:

Membahas terkait hak atas tanah, maka aturan pokok terdapat pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial", sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 UUPA.

Pasal ini mengartikan bahwa tanah yang ada di Republik Indonesia sekalipun terdapat hak atas tanah berupa hak milik atau hak atas tanah yang lainnya tidak serta merta dapat dipergunakan sesuka hati, sebab ketika kepentingan umum membutuhkan hal tersebut maka negara melalui regulasinya dan aparat penegak hukum dapat memaksa Individu (orang perseorangan) dan Badan Hukum untuk merelakan tanah tersebut sesuai yang diatur dalam peraturan perundang - undangan.

Jika tanah yang terdapat hak atas tanah saja dapat dilepaskan paksa pada pemiliknya oleh negara dengan alasan fungsi sosial (kepentingan umum), apalagi tanah yang tidak ada hak atas tanah yang membebaninya, maka tanah tersebut difungsikan untuk kepentingan umum yang siapa pun dapat mempergunakannya dengan layak dan bersama - sama serta tidak diperbolehkan seseorang mengklaim kepemilikan umum tersebut sebagai haknya.

Jalan perumahan atau jalan umum tidak ada hak atas tanah yang membebaninya, sebab jalan adalah fasilitas umum yang tidak akan terbit sertipikat hak atas atas tanah.

Bagi penghuni yang memanfaatkan jalan di muka pemukimannya, maka sifat pemanfaatan ini adalah penggunaan untuk akses keluar masuk hunian tanpa dapat mengklaim bahwa jalan di muka pemukimannya adalah haknya.

Pemakaian bersama ini adalah wujud fungsi sosial yang diamanatkan oleh UUPA, maka yang dilarang adalah memarkir kendaraan di muka pemukiman orang lain (depan pintu / gerbang) hingga pemilik rumah tidak memiliki akses keluar masuk pemukimannya.

Apabila masih memiliki akses maka perbuatan tersebut tidak masuk kategori merugikan orang lain dan tidak dapat ditutut suatu ganti kerugian sesuai pasal 1365 KUHPerdata.

Apabila dalam suatu jalan tersebut terdapat dua kendaraan yang menutup akses orang lain untuk melewatinya, maka yang merasa dirugikan akibat tidak dapatnya akses melewati jalan ialah yang berhak menuntut ganti kerugian (masing - masing bersikukuh menghaki ruas jalan di muka pemukimannya).

Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran, belum mengakomodir ketentuan pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi sendiri dan memarkirkan kendaraannya digarasi miliknya, serta tidak ada larangan menggunakan ruang jalan depan pemukiman warga untuk berparkir.

Berbeda dengan beberapa daerah lain dan Jakarta, Provinsi ini memiliki Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi, di mana dalam pasal 140 terdapat kewajiban:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

Jika terdapat suatu peraturan perundan-undangan yang mengatur larangan parkir di ruas jalan karena mengganggu ketertiban umum maka sekalipun berparkir di depan rumah sendiri yang menggunakan ruas jalan maka hal ini melanggar hukum.

Apabila tidak ada peraturan yang mengatur maka ruas jalan dalam area pemukiman adalah pemanfaatan bersama yang masuk fungsi sosial dan selayaknya apabila terdapat masalah dalam penggunaannya dapat dimusyawarahkan dengan melibatkan masyarakat atau Lembaga Masyarakat (Rukun Tetangga / Rukun Warga).


Sekian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.

Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) FH Universitas Jember

Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel maupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen, dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:

redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

sumber . detik.com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apakah Saya Bisa Tuntut Tetangga yang Parkir Mobil di Jalan Kompleks?"

Post a Comment